Menjelang kehadirannya sebagai saksi kasus video porno Ariel, Cut Tari gugup. Dalam surat panggilan resmi dari Kejari Bandung, mantan presenter ‘Insert’ itu diminta bersaksi Senin pekan depan.
“Si Tari ini grogi terus. Surat panggilan sudah diterima. Saya bilang hadapi saja,” kata kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Kamis (9-12).
Hotman Paris optimistis Cut Tari terbebas dari jeratan hukum. Menurut Hotman, indikasi ini tampak dari pengalihan pasal yang didakwakan terhadap Ariel. “Yang didakwakan hanya penyebarannya, pembuatan (video)-nya tidak lagi. Jadi Cut Tari makin jauh untuk diadili,” kata Hotman.
Cut Tari mengaku akan bersaksi di hakim sesuai dengan yang ada di berkas acara pemeriksaan (BAP). Istri Muhamad Joesoef Soebrata itu pun mengakui wanita yang ada dalam video itu adalah dirinya. “Saya akan bicara apa adanya, Saya berusaha belajar mengakui perbuatan saya,” ujarnya.
Sejak kasus video porno ini beredar luas di masyarakat, praktis Cut Tari berhenti bekerja. Perempuan berusia 32 tahun itu sebenarnya amat rindu kembali ke habitatnya di dunia entertainment.
Sejumlah tawaran pun mulai mengalir. Namun, Cut Tari belum bisa fokus pada pekerjaan sebelum kasus ini tuntas serta pelaku pengunggah video menggemparkan itu diganjar hukuman setimpal. “Kangen ingin bekerja kembali. Saya mencintai pekerjaan saya,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar