Ideologi dan dasar  negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima  sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan  beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau  sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks  Proklamasi berikut ini.
Sebelum  tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia  dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau  berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan  Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum  kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat  kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,  Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,  bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan  bersenjata maupun politik.
Perjuangan  bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini  Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami  kegagalan.
Penjajahan  Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat  itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak  terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai  kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa  Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu,  Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini  diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh  karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang  memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu  janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan  (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan  Madura)
Dalam  maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik  Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini  adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya  dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi  kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan  badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang  pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini  yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia  merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara,  dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang  masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.  Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang  terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan  ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni  1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang  terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima  hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno  mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila,  yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai  sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat  untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung  usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang  pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara  tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun  anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada  tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,  dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang  dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil  Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan  orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia  Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga  melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar,  yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam  sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah  merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9  Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada  tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan  sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut  dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia,  yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17  Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan  sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan  preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk  pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum  mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada  tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi  Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,  rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat  preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban  menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak  maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari  negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta  disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota  tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid  Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh  Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh  karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan,  mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu  merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi  pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang  Maha Esa”.
Sumber : http://adf.ly/1306178/adf.ly/1306178/aalmarusy.blogspot.com/2010/11/sejarah-lahirnya-pancasila.html
 












0 komentar:
Posting Komentar